Ditemukan 3010 data
- Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan kepemilikan (H, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).
226 — 187
124 — 63
274 — 175
589 — 329
M E N G A D I L IDalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi-Eksepsi Terlawan I tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;- Menolak Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;- Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.804.000 ( Satu juta delapan ratus empat ribu rupiah);
Pihak Ketiga ( Derden Verzet) tersebut yangisinya tetap dipertahankan oleh Pelawan;Menimbang, bahwa atas Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Pelawan tersebut, KuasaTerlawan I tidak hadir pada persidangan pada tanggal 12 Juli 2010 sebagaimana Berita AcaraSidang, akan tetapi yang bersangkutan mengirimkan Surat Jawaban yang diterima olehMajelis Hakim pada tanggal 13 Juli 2010 yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :I.
Pihak Ketiga Pelawan tersebut, KuasaTerlawan I telah pula mengajukan jawaban yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :261Bahwa gugatan Perlawanan Pihak Ketiga pelawan sangat tidak beralasan oleh karenaPerkara gugatan A quo masih berkaitan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkandengan perkara yang diputus pada Pengadilan Pengadilan Negeri Enrekang yakniPerkara No 29/Pdt.G/1998/PN Ekg, Perkara Perlawanan No 11/Pdt.Plw/2006/PN Ekg,Perkara No 09/Pdt.G/2008/PN Ekg dan Perkara No 14/Pdt.G/2009
Menimbang bahwa oleh karena Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Pelawan tersebuttelah dibantah oleh Kuasa Telawan I sebagaimana dalildalil bantahan yang tertuang dalamJawabannya, sedangkan Kuasa Terlawan HT dan II tidak membantah dalildalil GugatanPerlawanan Pihak ketiga Pelawan tersebut melainkan mendukung dan mengakui dalildalilyang disampaikan Pelawan dalam Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga, maka berdasarkan Pasal283 RBg yang menyatakan bahwa Barangsiapa mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau2829mengemukakan
alat bukti Surat yang diajukan Kuasa Terlawan II dan II yakni TII.III1,T.ILUI2, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim akanmempertimbangkan secara bersamasama dalildalil gugatan Perlawanan Pihak Ketiga, daliljawaban Kuasa Terlawan II dan III serta alat bukti tersebut dalam satu pertimbangan hukum;Menimbang bahwa atas Inti pokok permasalahan hukum tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa oleh karena dalildalil Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga
Pihak Ketiga oleh Pelawan adalahtanah milik Hammada yang diperoleh dari Sawe, dan Sawe memperoleh dari Lomben yangmembuka obyek sengketa yang pada mulanya merupakan tanah kosong kemudian dijadikansawah dan kebun pada zaman Pemerintahan Belanda (Vide Putusan Pengadilan NegeriEnrekang No 29/Pdt.G/1998/PN Ekg);Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Hukum tersebut diatas, menurut MajelisHakim bahwa objek sengketa Perlawanan Pihak Ketiga berupa tanah yang menjadi objekEksekusi oleh Pengadilan Negeri
327 — 254
Pihak Ketiga (Derden Verzet) ternhadap putusantersebut memenuhi syarat formal, untuk itu sudah seharusnya secara hukumdapat diterima;Bahwa oleh karena Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) ini ternadapputusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk.
Pada PengadilanNegeri Bantul yang tidak ditarik sebagai pihak, maka kualifikasi PEMBANTAH dan PEMBANTAH Il ialah merupakan perlawanan pihak ketiga (DerdenVerzet) atas Putusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk. Jo. Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Btl. sehingga secara hukum dapat diterima;Bahwa oleh karena Permohonan Eksekusi Nomor: 11/EKS/2017/PN.Bitl.terhadap putusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk. Jo.
;Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka PARA PEMBANTAH mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan memutus perkara inidengan putusan sebagai berikut:PRIMAIR :Halaman 10 dari 40 Putusan Nomor 79/PDT/2018/PT YYKMenyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (DerdenVerzet) terhadap putusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk. Jo.Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Btl.
pihak ketiga (derden verzet) dapatdiajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum memepunyaiputusan yang berkekuatan hukum tetap.
pihak ketiga (derden verzet)/ ParaPembantah untuk seluruhnya;3.
447 — 299
153 — 32
231 — 59
Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menundapelaksanan keputusan tersebut ;Bahwa ketentuan pasal 195 ayat (6) H.I.R menyatakan sebagai berikut : Jikapelaksanaan keputusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh oranglain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya, maka hal itu sertasegala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, diajukan kepadadan diputuskan oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya harusdilaksanakan keputusan itu ;Bahwa oleh karena gugatan perlawanan
pihak ketiga (derden verzet) ini diajukandengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan mohondinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant), Pelawanjuga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapatdilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawanmelakukan upaya hukum banding atau kasasi ;Bahwa berdasarkan halhal yang kami uraikan diatas, kami mohon kiranya KetuaPengadilan Negeri Gunungsitolidi, menetapkan
548 — 424
Bahwa sebagaimana diatur dalam hukum perdata, pihak ketiga yangdirugikan dengan adanya suatu putusan maka dapat mengajukanperlawanan pihak ketiga (derden verzet) untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya terhadap suatu hak kebendaan;Bahwa berdasarkan Pasal 378 RV sampai dengan Pasal 384 RV mengaturmengenai Perlawanan Pihak Ketiga, sehingga dengan landasan Pasalpasal ini Pelawan sebagai pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadapputusan Nomor 35/Pdt.G/2001/PN.Simn ke Pengadilan Negeri Sleman;Bahwa
Menolak Perlawanan pihak ketiga yang diajukan Pelawan atausetidaktidaknya menyatakan perlawanan pihak ketga Pelawan tidakdapat diterima.2. Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang beritikad buruk.3. Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR:Mohon Putusan yang seadiladilnya.
87 — 67
EKSEPSIERROR IN PERSONAe Eksepsi Diskualifikasi / Gemis AanhoedanigheidBahwa dalam perkara a quo, Pelawan adalah bukan orang yang berhakserta memilik alas hak dalam perkara a quo, sehingga orang tersebut tidakmempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga(derden verzet) dengan kata lain Pelawan tidak memiliki Persona Standi InJudicio didepan Pengadilan Negeri atas perkara tersebut.
Dengan demikian jelaslahjika Pelawan tidak memiliki Persona Standi In Judicio dalam perkara a quooleh karenanya sudah sepatutnya perlawanan pihak ketiga (derden verzet)Pelawan ditolak..
Dalam Buku Il MahkamahAgung soal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan(1998) menyatakan bahwa Perlawanan pihak ketiga terhadap sita(termasuk sita eksekusi) hanya dapat didasarkan atas hak milik, jadihanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalahpemilik barang.
- LAWAN -
INDRA KESUMA, dkk
621 — 381
MEgabulkan Perlawanan pihak ketiga / derden verzet untuk seluruhnya;
SARIP
Tergugat:
1.Siswanto
2.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NIJI
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
107 — 29
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perlawanan Pihak Ketiga dari Pembantah;
- Menyatakan Perlawanan pihak ketiga yang terdaftar dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.Bth/2021/PN Mkd dinyatakan dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk melakukan pencatatan pencabutan perkara ini dalam buku register perkara perdata tersebut ;
- Membebankan Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.685.000,00
MUHAMMAD YUSFIAN
Tergugat:
1.ANDRE HERMAWAN
2.PT.BANK SYARIAH MANDIRI
3.KPKNL Yogyakarta
846 — 552
- Mengabulkan Permohonan Pelawan untuk mencabut gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) perkara No. : 45/Pdt.Bth/2018/PN.Yyk.
. : 45/Pdt.Bth/2018/PN.Yyk. telah selesai karena dicabut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mencoret gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) tersebut dalam Buku Register Perkara Perdata di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pelawan untuk
647 — 491
Menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga dari pelawan tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp.439.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
130 — 97
Menyatakan Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor : 41/Pdt.Plw/2017/PN.Tte dicabut ; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.301.000.- (tiga ratus satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor : 41/Pdt.Plw/2017/PN.Tte.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ternate ;Membaca Surat Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)tanggal 7 Agustus 2017 Nomor : 41/ Pdt.Plw/2017/PN.Tte antara :SUHARTO SJAM HAW (ahli waris dari alm. SJAM HAUW) umur 47 tahun,jenis kelamin lakilaki, Agama Islam, KewarganegaraanIndonesia, alamat Lingk.
dipersidanganwalaupun telah dipanggil secara sah dan patut, ketidakhadiran paraTermohon/Terlawan tanpa disertai alasan yang sah ;Menimbang, bahwa dipersidangan sebelum Pemohon membacakanPermohonannya, Pemohon menyatakan mencabut Permohonan PerlawananPihak Ketiga (Derden Verzet) sesuai Surat Permohonan Pencabutan PerkaraPerlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor 41/PDTPLW/2017/PN.Ttetanggal 13 September 2017 yang diajukan dipersidangan tanggal 14 September2017;Menimbang, bahwa karena Permohonan Perlawanan
Pihak Ketiga (DerdenVerzet) telah dicabut maka hakim menyatakan sidang Permohonan PerlawananPihak Ketiga (Derden Verzet) oleh Pemohon/Pelawan tidak dilanjutkan dandinyatakan selesai;Memperhatikan Pasal 271,272 Rv serta peraturan lainnya yangbersangkutan dengan Permohonan ini ;MENETAPKAN:1.
Menyatakan Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)Nomor : 41/Pdt.Plw/2017/PN.Tte dicabut ;Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 41/Pat.Plw2017/PN. Tte2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.301.000. (tiga ratus satu ribu rupiah);Ditetapkan:Di Ternate.Pada Tanqgal : 14 September 2017,Hakim anggota Hakim KetuaSAIFUL ANAM,S.H ERNIL.GUMOLILI, SH.,MH. SUGIANNUR, SH.Panitera PenggantiMELDA R.TANTI,SH.Rincian biaya perkara : Pendaftaran Rp. 30.000. ATK Rp. 50.000.
1.SAHARIAH
2.PASA H
3.MAHYUDDIN
Tergugat:
1.Pr. H SAPPE (anak/ahli waris Lk. H. Suppu Maddaga)
2.Lk. KACO (Anak/Ahli waris Pr. Rabiah Maddaga alias Kindo Badia)
3.Lk. MUH. YASIL
4.Lk. KACO PUA CA'MA
5.Lk. HARUN
6.Lk. KACO TONGGO
7.Lk. SUMA ALI
61 — 47
M E N E T A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan Para Pelawan untuk mencabut perlawanan pihak ketiga (derden verzet);
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Polewali untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.Bth/2023/PN Pol.
;
3. Membebankan biaya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini kepada Para Pelawan sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Susianti Binti Nursam
Tergugat:
Margiono
Turut Tergugat:
Moch. Ichwani Noor bin Moch Nur Taslim
88 — 49
- Menolak Perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) yang dilakukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.566.000,- ( Satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
SARWIDI
Tergugat:
1.ZURIATI
2.ROSI INDAWATI
3.DEDI ASMAR
4.MARNI
5.BAHTIAR
6.DUL DANI
7.ROMA
8.ROLI AFRIZAL
9.LINUR
10.JAMINAR
11.SAPRI
12.SARMAN
13.JUNAEDI
14.DT. PALIMO DIRAJO
15.F.DT. RANGKAYO KACIAK
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Melabur ( Dahulu ) Sekarang Kepala Jorong Melabur
2.Ketua KAN III Koto Batu Kambing, sekarang Ketua Kerapatan Adat Nagari KAN Nagari Bawan
88 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp10.062.000,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu rupiah).
1.Helmani
2.Roswati
3.Ermiyati
4.Alawiyah
5.Yofia Fitria Marga
6.dr. Faisol Darmawan
7.Andriyansyah MM
8.Intan Permata Sari
9.Yudistira Satria
Tergugat:
1.Roslina
2.Alfien Fachlevi
3.Febriana Citra
4.Dody Renanda Ali
5.Zahara Alfiria
6.Deby Shintia Dewi
118 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dari Para Pembantah dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.994.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);